Stakeholder Sektor Bangunan Didorong Bikin Terobosan Proyek Efisiensi Energi
Pemerintah mendorong para pemangku kepentingan atau stakeholder di sektor bangunan memicu terobosan guna menopang investasi terhadap proyek efisiensi energi, lebih-lebih di bangunan. Hal tersebut mengemuka dalam Forum Bisnis Investasi Proyek Efisiensi Energi di Bogor, Rabu (21/6/2023) sebagaimana rilis yang disiarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Gigih Adi Atmo mengatakan, pemerintah menentukan obyek penurunan mengkonsumsi daya final sebesar 17 prosen dibandingkan business as usual (https://binamargadki.net/) terhadap 2025.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan intensitas daya final sebesar 1 prosen per tahun. Sementara itu, proyek-proyek efisiensi daya punya karakteristik yang unik. Keuntungan proyek efisiensi daya didapatkan dari jumlah daya yang dihemat. Hal tersebut tidak sama bersama dengan proyek daya terhadap umumnya yang dihitung berdasarkan daya yang dihasilkan. Perbedaan karakteristik ini memerlukan skema pembiayaan yang khusus untuk efisiensi energi.
Proyek Mampu Mendorong Aliran Dana Publik Dan Swasta
“Diperlukan kebijakan-kebijakan yang mampu mendorong aliran dana publik maupun swasta terhadap kesibukan efisiensi energi. Industri jasa keuangan wajib menambah perannya sebagai katalisator investasi,” kata Gigih. Menurut Gigih, peningkatan pemahaman proyek efisiensi daya wajib dimengerti bersama dengan baik oleh seluruh pihak, baik dari pemilik fasilitas, investor, ataupun pemberi utang atau lender. Sehingga hambatan-hambatan dalam pelaksanaan proyek efisiensi daya mampu diatasi. Proyek efisiensi yang dimaksud meliputi seluruh perihal merasa dari audit energi, skema pembiayaan, hingga perhitungan keuntungan dan pengembalian modal.
Selain industri jasa keuangan, Gigih juga memandang peran energy pelayanan company (ESCO) atau bisnis jasa konservasi daya sebagai tidak benar satu pengembangan style bisnis inovatif efisiensi energi. “Meskipun pengembangan tersebut punya lebih dari satu tantangan, kami optimistis bahwa ESCO bakal jadi style bisnis yang kondang dalam pengembangan investasi terhadap masa depan,” papar Gigih. Dari sisi kebijakan, pemerintah mengupayakan penguatan pelaksanaan konservasi daya di Indonesia, baik di sisi suplai maupun permintaan. Salah satu kebijakan yang diambil alih melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 mengenai Konservasi Energi yang menggantikan PP Nomor 70 Tahun 2009. “Peraturan ini jadi langkah awal untuk membangun kepastian hukum dan mengupayakan mengenai bisnis jasa konservasi daya dan pastinya jadi stimulan bagi lembaga jasa keuangan untuk memainkan peran mutlak di sisi investasi, juga bersama dengan adanya mandatori untuk bangunan gedung,” ucap Gigih.