“Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yakni sila kelima Pancasila sebagai falsafah dan pertanda hidup bangsa Indonesia yang implementasinya cenderung acap kali bertentangan. Diperjelas lagi dengan tujuan bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan biasa,” hanyalah sebuah narasi yang tidak kunjung terealisasi secara penuh.

Janji bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) yang tertera dalam konstitusi slot gacor hari ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, utamanya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 seputar Hak Asasi Manusia merupakan formalitas belaka. Diterangkan dengan masih adanya pelanggaran-pelanggaran akan HAM yang tidak pernah usai dan justru pelakunya yakni negara itu sendiri.

Polemik proyek pembangunan Bendungan Bener yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur lewat Karenanya Presiden Nomor 56 Tahun 2018 yakni bukti penyelewengan negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Diperparah dengan dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018.

SK hal yang demikian menyatakan bahwa Desa Wadas yang terletak di Kecamatan Bener, akan dialokasikan sebagai lokasi pertambangan quarry batuan andesit. Pada 5 Juni 2020, SK hal yang demikian diperpanjang lewat SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020 seputar Perpanjangan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah, kemudian memicu protes keras dari warga, organisator lingkungan, dan berjenis-jenis aliansi.

Keadaan ini disebabkan oleh terdapatnya implikasi yang signifikan terhadap berjenis-jenis aspek, mulai dari aspek lingkungan, aspek ekonomi warga sekitar, dan tentu saja bermasalah dalam aspek tata tertib. Pasalnya dalam perencanaan pertambangan quarry andesit di Desa Wadas dilakukan dengan metode pengeboran, pengerukan, dan peledakan dengan menerapkan 5300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter selama 30 bulan pada lahan seluas 145 hektare dengan target 15.530.000 m3 hal yang demikian tentu menimbulkan kerusakan ekosistem.

Ditambah dengan keadaan topografi Desa Wadas yang yakni salah satu desa dengan tingkat kerentanan yang tinggi terhadap tanah longsor dan musibah kekeringan yang tertera dalam Pasal 42 huruf c dan Pasal 45 huruf e Perda RTRW Purworejo tentu saja akan menimbulkan persoalan baru yang berimbas buruk bagi warga sekitar.

Kemudian fakta lain di lapangan mengungkapkan bahwa Desa Wadas memiliki berjenis-jenis komoditas alam yang menunjang perekonomian warganya. Namun dari itu, dengan adanya pertambangan ini dapat mengancam perekonomian dan juga kesejahteraan warga Desa Wadas, mengingat bahwa warga bergantung terhadap pemanfaatan sumber energi alam di lingkungan sekitar.

Tenaga aspek tata tertib dengan adanya pertambangan ini bermula dari warga yang tidak dilibatkan slot888 dalam pelaksanaan penyusunan AMDAL yang tertera dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah dengan UU Cipta Karenanya dan Permen LH 17/2012. Dokumen AMDAL antara pertambangan dengan bendungan yang digabung bertentangan dengan Pasal 22 UU PPLH dan Permen LH 5/2012. Keadaan ini tentu melanggar asas dan konsep pada UU
Selain Ruang yang menyebutkan bahwa jikalau Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan tata ruang, maka RTRW daerah sepatutnya diganti. Karenanya, hingga dikala ini RTRW Kabupaten Purworejo belum dilegalkan.

Kemudian terdapat potensi kerusakan pada 27 titik sumber mata air di Desa Wadas. Keadaan ini berarti melanggar ketentuan dalam UU Sumber Namun Air berkaitan larangan kegiatan yang mengakibatkan energi rusak air, hingga pelanggaran pada konsep pertambangan yang seharusnya dijalankan dengan memberikan perhatian terhadap aspek lingkungan, sosial-ekonomi, dan hak asasi manusia.

Tenaga pelanggaran tata tertib malahan tidak melulu mengenai penyimpangan proyek pembangunan, tetapi terdapat permasalahan lain yang melanggar HAM. Bunyi yang dilakukan oleh warga Desa Wadas untuk menuntut keadilan menerima tindakan sewenang-wenang yang represif dari aparat. Terdapat 11 orang ditangkap dan 2 di antaranya yakni anggota LBH Yogyakarta yang membantu advokasi persoalan Desa Wadas kepada lembaga berkaitan. itu, terdapat 9 orang luka-luka akibat dari bentrokan warga yang menuntut keadilan dengan aparat.

Pada 7 Juni 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menerbitkan SK 590/20 Tahun 2021 mengenai pembaharuan Izin Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, Jawa Tengah yang diukur cacat secara substansi maupun prosedural. Dalam penerbitannya, pemerintah tidak mengindahkan Asas-Asas Pemerintahan yang dengan melanggar asas kepentingan biasa, ialah tidak mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan biasa dengan metode yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Kemudian melanggar asas kemanfaatan ialah dengan tidak menimbang kepentingan generasi yang sekarang dan kepentingan generasi akan datang serta kepentingan manusia dan ekosistemnya.

Dan tentu saja dalam penerbitannya melanggar asas kepastian tata tertib, ialah mengacuhkan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam tiap-tiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, dibuktikan dengan Penetapan Lokasi yang bertentangan dengan Permen LH 5/2012, Permen LH 38/2019, UU PPLH dan UU Minerba, merupakan seharusnya pertambangan batuan andesit memiliki AMDAL tersendiri dan kemudian terdapat benturan dalam ketentuan dalam Pasal 49 PP 19/2021 yang mana SK hal yang demikian tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang telah dikontrol dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian juga melanggar asas keterbukaan publik dibuktikan sampai dikala ini Gubernur Jawa Tengah tidak mengumumkan secara legal SK hal yang demikian kepada publik.

upaya dilakukan oleh warga Desa Wadas untuk mendapatkan keadilan, tidak terkecuali lewat penyelesaian secara ajudikasi. dikala ini, telah dijalankan 8 rangkaian persidangan mengenai gugatan warga Desa Wadas terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo lewat PTUN Semarang dan belum menemukan titik terang.
Berangkat dari hal hal yang demikian, guna memperjuangkan semua bentuk keadilan akan hak-hak warga Desa Wadas akan ruang hidup dan mata pencahariannya dalam rangka slot demo wild west gold melaksanakan pengawalan terhadap persoalan Desa Wadas, Aliansi Undip dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

Menuntut kepada Majelis Hakim yang sedang menangani perkara untuk memutus dengan seadil-adilnya bagi pihak-pihak yang sedang berperkara;

  1. Mendesak Gubernur Jawa Tengah untuk mencabut dan membatalkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/29 Tahun 2020, dan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 yang cacat secara prosedural dan substansi;
  2. Menolak semua bentuk eksplorasi berupa pertambangan batuan andesit di Wadas yang mengancam ruang hidup dan mata pencaharian warga Wadas sekaligus berimbas besar terhadap lingkungan;
  3. Mengutuk semua bentuk represif terhadap kuasa tata tertib dan warga Desa Wadas yang dilakukan oleh aparat.